Parpol Yang Begitu Itu…??? (Plis Deh Iiiiih…)

Pagi tadi dalam perjalanan menuju kantor, saya dikejutkan serine dari sebuah mobil. Mengira itu ambulan atau sejenis, yang punya hak memasang serine, saya melambatkan laju kendaraan yang memang sudah berada di lajur kiri. Tidak berapa lama lewat sebuah mobil – kalau tidak salah Escudo atau sejenis itu- berwarna hijau tua berplat BK 29 RW. Suara serine tadi ternyata dari mobil itu, yang juga menyalakan lampu isyarat berwarna biru kedap-kedip ditasnya. Rotator atau Lightbar, namanya ya? Saya kurang mengerti. Mobil itu memasang atribut partai berlambang Ka’bah, tidak menghidupkan lampu emergency (sign kanan dan kiri) dan tidak ada iring-iringan. Kalaupun ada, di belakangnya hanya ada 2 mobil, salah satunya Kijang tahun 90-an, dan tidak juga menghidupkan lampu sign kanan-kiri.

Antara heran, sebel dan penasaran, saya susul mobil itu, mencoba mengintip dari arah kirinya. Yang terlihat saya adalah sebuah keluarga. Bah…!!! Yang macam pejabat aja pakai hidupkan serine.
Partai seperti ini yang mau dipilih???. Dengan kader ato simpatisan ato apalah, yang dengan seenaknya menghidupkan serine, lightbar, dan berjalan pelan di lajur kanan???

Saya coba mengutip 2 Peraturan Pemerintah yang mengatur soal ini. Ada PP 43/1993 dan PP 44/1994.
Sesuai pasal 72 PP No.43 Tahun 1993, Isyarat peringatan dengan Bunyi yang berupa Sirine hanya dapat digunakan oleh :
a. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk
kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan Pemadam Kebakaran.
b. Ambulan yang sedang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan Jenazah yang sedang mengangkut Jenazah.
d. Kendaraan Petugas Penegak Hukum Tertentu yang sedang melaksanakan
tugas.
e. Kendaraan Petugas Pengawal Kepala Negara atau Pemerintahan Asing yang
menjadi Tamu Negara.

Pasal 66 PP No.44 Tahun 1993 : Lampu Isyarat Berwarna Biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Petugas Penegak Hukum Tertentu
b. Dinas Pemadam Kebakaran
c. Penanggulangan Bencana
d. Ambulance
e. Unit Palang Merah
f. Mobil Jenazah

(Jadi, mobil itu dikategorikan / sebagai apa?)

Bahkan, seingat saya, Polri sudah mengeluarkan Surat Edaran untuk menertibkan Sirene, Lightbar dan sebagainya. Entah, surat edaran itu sampai atau tidak ke kota Polda saya.
Itu bukan yang pertama saya temukan. Sebelumnya, saya pernah “dipaksa melambat dan minggir” oleh serine iring-iringan Cagubsu. Catet… CAGUBSU, masih CALON. Beruntung (atau lega) dia tidak terpilih. Belum lagi, angkot (sedako) di kota saya pun bisa memasang (membunyikan) serine yang suaranya sama dengan mobil patroli polisi jalan raya. Hehehe… Masa polisi mau sih disamain dengan angkot?

Sepertinya, kebijakan perlu “penegasan”. Tidak berganti (atau melempem) saat yang merumuskan kebijakan juga berganti (posisi/ jabatan/ dipindah tugas, dsb). Sehingga tidak banyak orang yang “merasa penting” atau “gila menjadi orang penting”, berseliweran di jalan raya. Plis deh iiih…

~ by rheenee on March 29, 2009.

One Response to “Parpol Yang Begitu Itu…??? (Plis Deh Iiiiih…)”

  1. nah, kalo gini siapa nih jadinya yang perlu dicopot rhe? kapoldanya (lagi) atau gubernurnya? atau yang “dicopot” mestinya ketua dprd nya? ;)

Leave a Reply